| 1 |
30 Juni 2026 |
Konsolidasi pelaporan pelayanan informasi PPID Pelaksana kepada PPID |
Konsolidasi pelaporan pelayanan informasi PPID Pelaksana kepada PPID |
|
|
| 2 |
30 Juni 2026 |
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik |
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik untuk merekapitulasi informasi yang telah dikuasi PPID selama semester I tahun 2026, dan juga untuk meninjau sejauh mana informasi yang telah dikuasai masih relevan dengan kebutuhan publik |
|
|
| 3 |
4 Maret 2026 |
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan mengelola Informasi untuk memelihara, membuat, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik |
Mengelola Informasi untuk memelihara, membuat, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik |
|
|
| 4 |
2 Maret 2026 |
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi |
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa informasi yang dikelola oleh setiap unit kerja terkumpul secara terpusat, lengkap, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Dokumen yang telah dihimpun selanjutnya menjadi bahan pengelolaan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), publikasi melalui kanal resmi universitas, serta pemenuhan permohonan informasi dari masyarakat. Adapun tahapan dalam proses pelaksanaannya yaitu : 1. Mengoordinasikan pengumpulan dokumen, 2. Menghimpun dokumen Informasi Publik, 3. Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, 4. Mengonsolidasikan dokumen dari seluruh unit kerja, 5. Mengidentifikasi status keterbukaan informasi, 6. Memutakhirkan dan mendokumentasikan hasil konsolidasi. |
|
|
| 5 |
18 Desember 2025 – 19 Desember 2025 |
Bimbingan Teknis/Pelatihan-pelatihan kepada pengelola PPID |
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan PPID Pelaksana serta Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pengelolaan dokumentasi, penyediaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penerapan ketentuan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
|