DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
Daftar Informasi Dikecualikan adalah daftar yang memuat informasi yang tidak boleh diakses oleh publik karena sifatnya yang rahasia atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disebarluaskan. Dalam konteks keterbukaan informasi publik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
NoJenis InformasiPejabat/Unit yang menguasai informasiPenanggungjawab penerbitan informasiWaktu dan Tempat pembuatan informasiFormat informasi yang tersediaJangka waktu penyimpanan informasiTautan Informasi
1Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 034/UN46/HK.02/2024 Tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2024Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiKetua Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiBangkalan, 2024Digital dan CetakPermanen 2Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor B/48/UN46/HK.02/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2025Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiKetua Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiBangkalan, 2025Digital dan CetakPermanen

    Schedule a Visit