DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
- Home
- DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN |
|||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Daftar Informasi Dikecualikan adalah daftar yang memuat informasi yang tidak boleh diakses oleh publik karena sifatnya yang rahasia atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disebarluaskan. Dalam konteks keterbukaan informasi publik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
|||||||||||||||
| No | Jenis Informasi | Pejabat/Unit yang menguasai informasi | Penanggungjawab penerbitan informasi | Waktu dan Tempat pembuatan informasi | Format informasi yang tersedia | Jangka waktu penyimpanan informasi | Tautan Informasi | ||||||||
| 1 | Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 034/UN46/HK.02/2024 Tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2024 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Bangkalan, 2024 | Digital dan Cetak | Permanen | 2 | Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor B/48/UN46/HK.02/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2025 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Bangkalan, 2025 | Digital dan Cetak | Permanen | Mau kunjungan ke PPID UTM, Silahkan Klik Tautan dibawah ini!WhatsApp PPID | |