Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) merupakan unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan layanan informasi publik di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura. PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

PPID UTM memiliki peran untuk menjamin hak civitas akademika dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui PPID, UTM berkomitmen mewujudkan tata kelola universitas yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

TIM PPID UTM 2026 Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Trunodjoyo Madura Nomor B/27/UN46/HK.02/2026 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Trunodjoyo Madura Tahun 2026.