1. Memberikan Pelayanan Informasi Publik Kepada Pemohon Informasi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
  2. Menyediakan Informasi Yang Akurat, Benar, dan Tidak Menyesatkan.
  3. Memberikan Layanan Kemudahan Akses Informasi Publik Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi.
  4. Tidak Melakukan Pungutan YANG TIDAK SAH Dalam Memberikan Layanan Informasi Publik