| Atasan PPID | a. | Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura; |
| b. | Memberikan kebijakan atas berbagai permasalahan dan persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura; |
| c. | Memberikan arahan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura; |
| d. | Memberikan persetujuan atas penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik, surat penetapan klasifikasi dan penetapan daftar informasi dikecualikan dari Ketua PPID Utama Universitas Trunodjoyo Madura. |
| Ketua PPID Utama | a. | Penyusunan Kebijakan umum dan teknis terkait pengelolaan informasi publik, termasuk standar layanan dan prosedur. |
| b. | Mengkoordinasikan unit-unit kerja di bawahnya (PPID Pelaksana) untuk pengumpulan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. |
| c. | Memastikan pelayanan informasi publik berjalan cepat, tepat, mudah, dan sederhana. |
| d. | Bertanggung jawab menerima, menanggapi, dan menyelesaikan keberatan dari pemohon informasi yang merasa keberatan atas keputusan PPID. |
| e. | Memberikan arahan dalam pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan sebelum diputuskan oleh Atasan PPID. |
| f. | Membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja PPID Pelaksana serta pelaksanaan tugas PPID secara keseluruhan. |
| g. | Berkoordinasi dengan lembaga lain dan menyampaikan laporan pelayanan informasi publik tahunan. |
| h. | Bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya. |
| Tim Pertimbangan | a. | Memberikan pertimbangan mengenai jenis informasi yang dapat dikecualikan untuk publik. |
| b. | Melakukan uji konsekuensi (pengujian tentang konsekuensi yang timbul) sebelum mengklasifikasikan informasi sebagai dikecualikan, sesuai UU KIP. |
| c. | Memberikan pertimbangan hukum dan teknis dalam penyelesaian keberatan atau sengketa informasi yang diajukan pemohon. |
| d. | Memberikan masukan dalam penyusunan atau pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan pedoman pelaksanaan layanan informasi. |
| e. | Memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan dalam kasus sengketa informasi publik. |
| f. | Memberikan pertimbangan atas isu-isu teknis lain terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik di badan publik. |
| Sekretaris PPID Utama | a. | Menyusun program kerja, jadwal, dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan informasi dengan PPID Pelaksana. |
| b. | Mengendalikan, pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi serta arsip publik. |
| c. | Membantu penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik, termasuk verifikasi dan pemutakhiran data. |
| d. | Melakukan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan informasi publik. |
| e. | Menyiapkan laporan, agenda kegiatan, dan administrasi umum untuk PPID Utama. |
| Koordinator dan Tim Pelayanan Informasi | a. | Melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengelolaan pelayanan informasi publik. |
| b. | Memberikan masukan kepada atasan PPID terkait permohonan keberatan atau sengketa informasi. |
| c. | Membantu dalam penyusun kebijakan teknis pelayanan informasi. |
| d. | Memberikan layanan informasi publik secara prima kepada pemohon. |
| e. | Mencatat jumlah permohonan informasi, menerima dan memilah permohonan (manual/elektronik). |
| f. | Memeriksa dan memverifikasi kebenaran berkas kelengkapan permohonan keberatan informasi publik. |
| g. | Membuat laporan berkala tentang pelayanan informasi publik. |
| h. | Memastikan ketersediaan informasi agar mudah diakses publik. |
| Koordinator dan Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi | a. | Memberikan arahan teknis terkait pengelolaan informasi digital PPID, memastikan sinergi data antar unit kerja. |
| b. | Membantu PPID Pelaksana dalam implementasi layanan informasi publik berbasis teknologi. |
| c. | Mengkoordinasikan pengembangan, pengelolaan, dan pengoperasian website serta sistem aplikasi PPID. |
| d. | Melakukan verifikasi teknis terhadap informasi publik sebelum diunggah dan memastikan sistem memenuhi standar keterbukaan. |
| e. | Melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala pada platform digital (website, aplikasi). |
| f. | Memastikan keamanan sistem, kualitas data, serta aksesibilitas informasi publik bagi masyarakat. |
| Koordinator dan Tim Penyelesaian Sengketa Informasi | a. | Mengoordinasikan perencanaan, penjadwalan sidang, dan penyusunan laporan persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi. |
| b. | Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses penyelesaian sengketa informasi. |
| c. | Menelaah register sengketa informasi yang masuk. |
| d. | Memastikan panggilan sidang sampai kepada para pihak tepat waktu (3 hari kerja sebelum sidang). |
| e. | Berkoordinasi dengan panitera, asisten ahli, dan bidang terkait (ASE) untuk kelancaran sidang dan publikasi putusan. |
| f. | Menjadi mediator untuk membantu para pihak (pemohon dan badan publik) mencapai kesepakatan secara sukarela. |
| g. | Jika mediasi gagal, melakukan proses ajudikasi (persidangan di Komisi Informasi) untuk mengambil keputusan final. |
| h. | Memanggil para pihak yang bersengketa dan mempertemukan mereka. |
| i. | Meminta dokumen relevan atau keterangan dari pejabat badan publik sebagai saksi. |
| j. | Mengambil sumpah kepada saksi dalam proses ajudikasi. |
| k. | Menyampaikan putusan akhir Komisi Informasi kepada para pihak dan bidang terkait untuk publikasi. |
| Koordinator dan Tim Pengolah Data, Klasifikasi Informasi dan Kearsipan | a. | Membantu PPID utama dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, dan membina pelaksanaan pelayanan informasi di unit kerjanya. |
| b. | Memberikan pendampingan kepada unit kerja dalam penetapan klasifikasi informasi publik. |
| c. | Mengumpulkan, mengolah, dan mengkompilasi bahan informasi serta data informasi menjadi informasi publik yang siap disajikan. |
| d. | Mengklasifikasikan dan mengidentifikasi informasi yang dikecualikan, serta memastikan informasi yang telah habis masa pengecualiannya dapat diakses publik. |
| e. | Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi serta arsip sesuai prosedur. |
| Koordinator dan Tim Desain Grafis dan Publikasi | a. | Membantu PPID utama dalam pelaksanaan desain informasi media sosial dan publikasi. |
| b. | Menyusun strategi konten publikasi agar informasi lebih efektif dan sesuai target. |
| c. | Memastikan konten publikasi sesuai dengan standar, klasifikasi informasi, serta keakuratan data. |
| d. | Membuat infografis, poster, banner, konten media sosial, dan materi visual lainnya yang informatif dan menarik. |
| e. | Mengelola website dan platform media sosial (akun resmi badan publik), termasuk mengunggah, memutakhirkan, dan memastikan konten selalu relevan. |
| f. | Menyebarluaskan informasi melalui kanal digital dan non-digital sesuai jadwal yang ditetapkan. |
| g. | Secara berkala membarui informasi dan dokumentasi dalam format visual agar tetap akurat. |
| h. | Melayani permintaan informasi dari publik yang memerlukan penyajian visual, memastikan informasi mudah diakses. |
| i. | Menjaga konsistensi visual dan pesan merek badan publik dalam semua materi publikasi. |
| Koordinator dan Tim Monitoring dan Evaluasi | a. | Memberikan arahan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis layanan informasi oleh PPID Pelaksana. |
| b. | Memantau dan mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik secara berkala. |
| c. | Mengukur tingkat kepatuhan unit kerja terhadap standar layanan informasi publik. |
| d. | Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan layanan informasi. |
| PPID Unit Fakultas | a. | Menyediakan informasi fakultas yang wajib diumumkan dan yang dapat diakses publik (regulasi, kegiatan, akademik, dll.). |
| b. | Mengumpulkan, mengklasifikasi, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik fakultas. |
| c. | Mengelola proses permohonan informasi dari publik (mahasiswa, alumni, masyarakat). |
| d. | Mengurus keberatan atas informasi yang ditolak atau tidak diberikan. |
| e. | Meningkatkan kualitas layanan informasi secara prima (service excellent). |
| f. | Menjaga keterbukaan informasi terkait kegiatan akademik, penelitian, dan pengelolaan keuangan fakultas. |
| g. | Memastikan mahasiswa, alumni, dan publik dapat mudah mengakses informasi yang relevan. |
| h. | Berkoordinasi dengan unit lain (kehumasan, pimpinan) dan PPID Utama Universitas. |