Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) merupakan unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan layanan informasi publik di lingkungan universitas. PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

PPID UTM memiliki peran strategis untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui PPID, UTM berkomitmen mewujudkan tata kelola universitas yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

TIM PPID UTM 2025 Dibentuk berdasarkan SK Rektor No. B/33/UN46/HK.02/2025. Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2025.