NoJabatanTugas dan Fungsi
1.Atasan PPIDa. Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura;
b. Memberikan kebijakan atas berbagai permasalahan dan persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura;
c. Memberikan arahan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura;
d. Memberikan persetujuan atas penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik, surat penetapan klasifikasi dan penetapan daftar informasi dikecualikan dari Ketua PPID Utama Universitas Trunodjoyo Madura.
2.Ketua PPID Utamaa. Penyusunan Kebijakan umum dan teknis terkait pengelolaan informasi publik, termasuk standar layanan dan prosedur.
b. Mengkoordinasikan unit-unit kerja di bawahnya (PPID Pelaksana) untuk pengumpulan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik.
c. Memastikan pelayanan informasi publik berjalan cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
d. Bertanggung jawab menerima, menanggapi, dan menyelesaikan keberatan dari pemohon informasi yang merasa keberatan atas keputusan PPID.
e. Memberikan arahan dalam pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan sebelum diputuskan oleh Atasan PPID.
f. Membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja PPID Pelaksana serta pelaksanaan tugas PPID secara keseluruhan.
g. Berkoordinasi dengan lembaga lain dan menyampaikan laporan pelayanan informasi publik tahunan.
h. Bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
3.Tim Pertimbangana. Memberikan pertimbangan mengenai jenis informasi yang dapat dikecualikan untuk publik.
b. Melakukan uji konsekuensi (pengujian tentang konsekuensi yang timbul) sebelum mengklasifikasikan informasi sebagai dikecualikan, sesuai UU KIP.
c. Memberikan pertimbangan hukum dan teknis dalam penyelesaian keberatan atau sengketa informasi yang diajukan pemohon.
d. Memberikan masukan dalam penyusunan atau pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan pedoman pelaksanaan layanan informasi.
e. Memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan dalam kasus sengketa informasi publik.
f. Memberikan pertimbangan atas isu-isu teknis lain terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik di badan publik
4.Sekretaris PPID Utamaa. Menyusun program kerja, jadwal, dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan informasi dengan PPID Pelaksana.
b. Mengendalikan, pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi serta arsip publik.
c. Membantu penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik, termasuk verifikasi dan pemutakhiran data.
d. Melakukan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan informasi publik.
e. Menyiapkan laporan, agenda kegiatan, dan administrasi umum untuk PPID Utama.
5.Koordinator dan Tim
Pelayanan Informasi
a. Melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengelolaan pelayanan informasi publik.
b. Memberikan masukan kepada atasan PPID terkait permohonan keberatan atau sengketa informasi.
c. Membantu dalam penyusun kebijakan teknis pelayanan informasi.
d. Memberikan layanan informasi publik secara prima kepada pemohon.
e. Mencatat jumlah permohonan informasi, menerima dan memilah permohonan (manual/elektronik).
f. Memeriksa dan memverifikasi kebenaran berkas kelengkapan permohonan keberatan informasi publik.
g. Membuat laporan berkala tentang pelayanan informasi publik.
h. Memastikan ketersediaan informasi agar mudah diakses publik
6.Koordinator dan Tim
Teknologi Informasi
dan Komunikasi
a. Memberikan arahan teknis terkait pengelolaan informasi digital PPID, memastikan sinergi data antar unit kerja.
b. Membantu PPID Pelaksana dalam implementasi layanan informasi publik berbasis teknologi.
c. Mengkoordinasikan pengembangan, pengelolaan, dan pengoperasian website serta sistem aplikasi PPID.
d. Melakukan verifikasi teknis terhadap informasi publik sebelum diunggah dan memastikan sistem memenuhi standar keterbukaan.
e. Melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala pada platform digital (website, aplikasi).
f. Memastikan keamanan sistem, kualitas data, serta aksesibilitas informasi publik bagi masyarakat.
7.Koordinator dan Tim
Penyelesaian Sengketa
Informasi
a. Mengoordinasikan perencanaan, penjadwalan sidang, dan penyusunan laporan persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi.
b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses penyelesaian sengketa informasi.
c. Menelaah register sengketa informasi yang masuk.
d. Memastikan panggilan sidang sampai kepada para pihak tepat waktu (3 hari kerja sebelum sidang).
e. Berkoordinasi dengan panitera, asisten ahli, dan bidang terkait (ASE) untuk kelancaran sidang dan publikasi putusan.
f. Menjadi mediator untuk membantu para pihak (pemohon dan badan publik) mencapai kesepakatan secara sukarela.
g. Jika mediasi gagal, melakukan proses ajudikasi (persidangan di Komisi Informasi) untuk mengambil keputusan final.
h. Memanggil para pihak yang bersengketa dan mempertemukan mereka.
i. Meminta dokumen relevan atau keterangan dari pejabat badan publik sebagai saksi.
j. Mengambil sumpah kepada saksi dalam proses ajudikasi.
k. Menyampaikan putusan akhir Komisi Informasi kepada para pihak dan bidang terkait untuk publikasi.
8.Koordinator dan Tim
Pengolah Data,
Klasifikasi Informasi
dan Kearsipan
a. Membantu PPID utama dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, dan membina pelaksanaan pelayanan informasi di unit kerjanya.
b. Memberikan pendampingan kepada unit kerja dalam penetapan klasifikasi informasi publik.
c. Mengumpulkan, mengolah, dan mengkompilasi bahan informasi serta data informasi menjadi informasi publik yang siap disajikan.
d. Mengklasifikasikan dan mengidentifikasi informasi yang dikecualikan, serta memastikan informasi yang telah habis masa pengecualiannya dapat diakses publik.
e. Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi serta arsip sesuai prosedur.
9.PPID Unit Fakultasa. Menyediakan informasi fakultas yang wajib diumumkan dan yang dapat diakses publik (regulasi, kegiatan, akademik, dll.).
b. Mengumpulkan, mengklasifikasi, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik fakultas.
c. Mengelola proses permohonan informasi dari publik (mahasiswa, alumni, masyarakat).
d. Mengurus keberatan atas informasi yang ditolak atau tidak diberikan.
e. Meningkatkan kualitas layanan informasi secara prima (service excellent).
f. Menjaga keterbukaan informasi terkait kegiatan akademik, penelitian, dan pengelolaan keuangan fakultas.
g. Memastikan mahasiswa, alumni, dan publik dapat mudah mengakses informasi yang relevan.
h. Berkoordinasi dengan unit lain (kehumasan, pimpinan) dan PPID Utama Universitas.
10.Koordinator dan Tim
Desain Grafis dan
Publikasi
a. Membantu PPID utama dalam pelaksanaan desain informasi media sosial dan publikasi.
b. Menyusun strategi konten publikasi agar informasi lebih efektif dan sesuai target.
c. Memastikan konten publikasi sesuai dengan standar, klasifikasi informasi, serta keakuratan data.
d. Membuat infografis, poster, banner, konten media sosial, dan materi visual lainnya yang informatif dan menarik.
e. Mengelola website dan platform media sosial (akun resmi badan publik), termasuk mengunggah, memutakhirkan, dan memastikan konten selalu relevan.
f. Menyebarluaskan informasi melalui kanal digital dan non-digital sesuai jadwal yang ditetapkan.
g. Secara berkala membarui informasi dan dokumentasi dalam format visual agar tetap akurat.
h. Melayani permintaan informasi dari publik yang memerlukan penyajian visual, memastikan informasi mudah diakses.
i. Menjaga konsistensi visual dan pesan merek badan publik dalam semua materi publikasi.
11.Koordinator dan Tim
Monitoring dan
Evaluasi
a. Memberikan arahan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis layanan informasi oleh PPID Pelaksana.
b. Memantau dan mengevaluasi efektivitas layanan informasi publik secara berkala.
c. Mengukur tingkat kepatuhan unit kerja terhadap standar layanan informasi publik.
d. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan layanan informasi.