Tugas dan Fungsi Atasan, Ketua PPID

  1. menunjuk serta menerbitkan surat keputusan PPID UTM;
  2. memberikan pengarahan dan/atau Surat teguran serta mensahkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu terkait pelaksanaan kinerja PPID UTM; dan
  3. menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi.
  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. menetapkan prosedur operasinal penyebarluasan informasi publik;
  3. menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
  4. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID kementerian;
  6. memimpin dan bertanggung jawab atas berjalannya roda organisasi PPID; dan
  7. berkoordinasi dengan atasan PPID UTM.

Tugas dan Fungsi Bidang pada PPID

  1. bertindak sebagai sekretaris PPID, dimana pengajuan informasi dan pemberian informasi bisa berhubungan dengan sekretariat ini;
  2. melaporkan pengajuan informasi dan mengkoordinasikannya kepada ketua PPID untuk ditindaklanjuti dengan bidang-bidang yang ada di lingkup UTM; dan
  3. meregistrasi kemajuan informasi serta membuat laporan bulanan dan tahunan kepada PPID pelaksana kementrian.
  1. mengelola dan mendokumentasikan informasi yang tersedia setiap saat dan mengumumkan informasi berkala juga serta merta secara front office dan back office;
  2. menghimpun data sumber daya universitas secara terpadu sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan;
  3. melakukan verifikasi untuk mengecek keabsahan data;
  4. mengklasifikasian, mengolah dan menganalisa data secara statistik; dan
  5. membantu tugas pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di UTM.

Tugas dan Fungsi Bidang pada PPID

  1. Memberikan pertimbangan uji konsekuensi kepada atasan PPID terkait dengan informasi yang dikecualikan dan/atau informasi yang dapat diakses; dan
  2. Melakukan pendampingan jika terjadi sengketa.