TUGAS DAN FUNGSI
- Home
- TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Atasan, Ketua PPID
- menunjuk serta menerbitkan surat keputusan PPID UTM;
- memberikan pengarahan dan/atau Surat teguran serta mensahkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu terkait pelaksanaan kinerja PPID UTM; dan
- menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi.
- mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- menetapkan prosedur operasinal penyebarluasan informasi publik;
- menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
- menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID kementerian;
- memimpin dan bertanggung jawab atas berjalannya roda organisasi PPID; dan
- berkoordinasi dengan atasan PPID UTM.
Tugas dan Fungsi Bidang pada PPID
- bertindak sebagai sekretaris PPID, dimana pengajuan informasi dan pemberian informasi bisa berhubungan dengan sekretariat ini;
- melaporkan pengajuan informasi dan mengkoordinasikannya kepada ketua PPID untuk ditindaklanjuti dengan bidang-bidang yang ada di lingkup UTM; dan
- meregistrasi kemajuan informasi serta membuat laporan bulanan dan tahunan kepada PPID pelaksana kementrian.
- mengelola dan mendokumentasikan informasi yang tersedia setiap saat dan mengumumkan informasi berkala juga serta merta secara front office dan back office;
- menghimpun data sumber daya universitas secara terpadu sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan;
- melakukan verifikasi untuk mengecek keabsahan data;
- mengklasifikasian, mengolah dan menganalisa data secara statistik; dan
- membantu tugas pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di UTM.
Tugas dan Fungsi Bidang pada PPID
- Memberikan pertimbangan uji konsekuensi kepada atasan PPID terkait dengan informasi yang dikecualikan dan/atau informasi yang dapat diakses; dan
- Melakukan pendampingan jika terjadi sengketa.