DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN | ||
---|---|---|
Daftar Informasi yang Dikecualikan adalah daftar yang memuat informasi yang tidak boleh diakses oleh publik karena sifatnya yang rahasia atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disebarluaskan. Dalam konteks keterbukaan informasi publik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | ||
No | Ringkasan Isi Informasi | URL |
1 | Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 034/UN46/HK.02/2024 Tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2024 | Lihat |
(08.00 – 16.00 WIB)
(08.00 – 14.30 WIB)